JUKNIS MEKANISME PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU PAUD 2017
Pemberian Insentif Bagi Guru PAUD demi menunjang kesejahteraan Guru PAUD hendaklah diperlukan usulan secara terstruktur dalam hal ini dapat dilakukan oleh HIMPAUDI atau IGTKI masing-masing Kabupaten/Kota. Berikut alur Mekanisme Pemberian Insentif Guru PAUD, dan kami sertakan Link download agar lebih memperjelas secara detail mengenai Mekanisme Insentif Guru PAUD ini.
PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU PAUD
- Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas menentukan kuota dan calon penerima insentif guru KB/TPA/SPS berdasarkan realisasi data penerima insentif guru KB/TPA/SPS tahun anggaran sebelumnya untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Kuota sebagaimana dimaksud pada butir 1 dikirimkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk disosialisasikan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menentukan calon penerima insentif guru KB/TPA/SPS sesuai dengan kuota dan kriteria yang telah ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan.
- Data usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus sudah diterima oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan.
- Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: Info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di satuan pendidikan masing-masing paling lambat 2 minggu setelah masuk daftar nominasi.
- Dalam hal ada perubahan data calon penerima insentif, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan perbaikan dan harus sudah diterima oleh Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas paling lambat akhir September tahun berjalan.
- Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas menerbitkan SK penerima insentif bagi guru KB/TPA/SPS yang memenuhi syarat sekali dalam setahun. SK tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk selanjutnya disampaikan kepada guru KB/TPA/SPS yang bersangkutan.
- Berdasarkan SK penerima insentif guru KB/TPA/SPS, Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilaksanakan paling lambat awal bulan Desember tahun 2017.
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutnya SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas sebagai Bukti Penyaluran dana yang disalurkan ke rekening bank penyalur.
- Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas menyampaikan surat penyaluran dana (SPPn) kepada Bank Penyalur.
- Bank Penyalur menyalurkan insentif ke rekening penerima atau virtual account penerima.
- Apabila dana insentif tidak masuk ke rekening guru akibat kesalahan pada data seperti nama guru/nama bank/nomor rekening/status rekening tidak aktif, bank wajib melaporkan kepada Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas.
- Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat PGTK PAUD dan Dikmas melakukan perbaikan atau perubahan nomor rekening.
Untuk JUKNIS Selengkapnya Silahkan Ayah Bunda Download pada Link Berikut ini :