Pengertian Dan Ruang Lingkup PAUD(Pendidikan Anak Usia Dini)
Paud adalah kependekan dari Pendidikan Anak Usia Dini, selain melakukan pengasuhan dan bimbingan terhadap anak usia Pra-pendidikan dasar, juga memberikan pengalaman yang mendidik yang menyenangkan bagi anak usia dini.
Pendidikan Anak Usia Dini bertumpu pada pengembangan atau rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani melalui pendekatan kognitif, fisik motorik (dalam hal ini terdapat motorik kasar dan motorik halus), Kejiwaan keagamaan, penanaman sikap peduli sesama, kreativitas yang menyenangkan dan tanpa paksaan, sehingga anak termotivasi untuk menjadi dirinya sendiri berdasarkan pengalaman yang diberikan di lingkungan sekolah.
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Infant (Usia 0-1 tahun)
- Toddler (Usia 2-3 tahun)
- Preschool/ Kindergarten children (Usia 3-6 tahun)
- Early Primary School (SD Kelas Awal) (Usia 6-8 tahun)
(Sumber : Wikipedia)
Sedangkan untuk penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini terdapat beberapa Satuan penyelenggara pendidikan sebagai berikut :
- TK (Taman Kanak-kanak)
- RA (Raudhatul athfal)
- BA (Bustanul Athfal)
- KB (Kelompok Bermain)
- TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an)
- TPA (Taman Penitipan Anak)
- SPS (Satuan PAUD Sejenis)
- Bina Keluarga BALITA
- POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu)
- Termasuk Keluarga dan Lingkungan.
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan PAUD , dan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional PAUD
Bagi ayah Bunda yang berniat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini dengan satuan Pendidikan tersebut diatas,