' name='keywords'/> Portal Download: Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Lewat Aplikasi SIMGPO-PKB Tahun 2017

Minggu, 05 November 2017

Kemdikbud Resmi Membuka Program PPG Lewat Aplikasi SIMGPO-PKB Tahun 2017

inulwara.blogspot.com
Kemdikbud secara resmi membuka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) lewat aplikasi SIMGPO-PKB di tahun 2017 ini. Tidak semua guru mendapat undangan ini, hanya guru dengan kualifikasi tertentu yang menerimanya. Guru yang menerima undangan PPG ini juga tidak secara eksplisit diwajibkan, melainkan bagi mereka yang "bersedia" saja yang akan mengikutinya.

Perlu kita ketahui bersama bahwa program pendidikan profesi guru (PPG) adalah bagian dari program pemerintah dalam menyelesaikan program Sertifikasi Guru. Diperkirakan, program Sertifikasi Guru dari jalur portofolio maupun PLPG akan dihilangkan untuk tahun-tahun ke depan. Mengingat, PPG ini sebelumnya sudah akan diterapkan pada tahun 2016 silam, namun karena masih terdapat banyak kendala termasuk kesiapan sarana dan prasarana pendukung, akhirnya program ini diurungkan dan kembali menggunakan jalur portofolio maupun PLPG.

Dengan diwajibkannya setiap guru untuk memiliki akun SIMGPO-PKB, tentunya merupakan langkah efektif dari pemerintah untuk kembali membuka program Sertifikasi Guru lewat jalur PPG. Hal itu diperkuat dengan diterbitkannya surat dari Dirjen GTK dengan nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-DJ).

Berdasarkan surat tersebut, pelaksanaan PPG merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam surat tersebut juga disampaikan petunjuk teknis (juknis) tentang penjaringan calon peserta program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, antara lain:
  1. Guru calon peserta PPG adalah guru yang sudah berkualifikasi S-1/D-IV;
  2. Data calon peserta diambil dari aplikasi Dapodik pertanggal 31 Juli 2017 yang selanjutnya dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan;
  3. Guru melakukan konfirmasi "kesediaan" sebagai calon peserta dalam aplikasi simpkb menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah (scan) ijazah asli S-1/D-IV;
  4. Guru harus menetapkan bidang studi yang linier dengan ijazahnya untuk mengikuti program PPG ini;
  5. Pendataan calon peserta PPG ini mulai tanggal 1 hingga 20 November 2017.
Jadi, pastikan hal-hal di atas untuk menjadi perhatian Anda. Biasanya, undangan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG-DJ) akan secara otomatis muncul saat Anda login di akun simpkb Anda. Ini menandakan bahwa data Anda telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Silakan berkordinasi dengan disdik tempat Anda bekerja. Semoga betmanfaat!