- Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
- Ber-status sebagai Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
- TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
- Kualifikasi akademik Sarjana (S1/DIV)
- Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
- Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB
Jika sudah mengetahui persyaratan-persyaratan Peserta Diklat PPG, Segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai Peserta Diklat PPG di SIM PKB:
1. Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2. Masukkan Username dan Password login anda
3. Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK anda berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar Nominasi Calon Peserta PPG atau tidak.
4. Bagi anda yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta diklat PPG tersebut.
5.Untuk mengajukan diri sebagai peserta diklat, klim tombol mendaftar pada kotak dialog tersebut
6. Pada halaman baru yang muncul, klik tombol mendaftar sekarang.
7. Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda.
8. Cek kembali data yang Anda daftarkan, jika telah sesuai klik DAFTARKAN.
9. Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN. untuk mencetak surat Ajuan Pendaftaran Peserta PPG Anda.
10. Selanjutnya, serahkan surat tersebut kepada LPMP Provinsi setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap ajuan pendaftaran Anda. Berikut contoh surat TANDA BUKTI PENGAJUAN PESERTA PROG. PENDIDIKAN PROFESI GURU Tahun 2017.
11. Terakhir Pantau Terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman Tersebut dapat anda akses melalui menu Prog. Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun simpkb.