Setelah sekian lama diwacanakan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan pangkat otomatis dan Penetapan pensiun Otomatis bagi pns akhirnya akan terealilsasi setelah keluarnya surat resmi BKN.
Berikut Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017.
Surat Kepala BKN No D-26/30/V-99 tertanggal 14 Juli 2017 ini antara lain menjelaskan tentang proses kenaikan pangkat dan proses penetapan pensiun PNS selama masa transisi sebelum ditetapkan peraturan pelaksana sebagai turunan dari diterbitkannya PP 11 tahun 2017.
Selain itu Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 juga menjelaskan tentang pemberlakuan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO).
Sekian informasi mengenai Surat Edaran Kepala BKN No D-26-30/V/99 tertanggal 14 Juli 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiunan PNS Setelah Diundangkannya PP No 11 Tahun 2017. mudah mudahan berguna dan bermanfaat. Terima Kasih(http://situsgarispendidikan.blogspot.co.id)