Pada tahun ini menurut datadapodik.com adalah PTK yang telah menerima SK Tunjangan dapat saja digugurkan Tunjangannya disebabkan hal-hal berikut ini :
- Tidak lagi memenuhi kewajiban mengajar 24 jam karena jam pelajarannya diambil guru lain.
- Terdeteksi manipulasi pada data seperti
- Jumlah Kepala Sekolah lebih dari Satu
- Jumlah wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan
- Jumlah Kepala Lab, Kepala Perpusatakaan lebih dari batas kewajaran
- Daerah khusus yang sudah tidak menjadi daerah khusus
- Rombongan Belajar Tidak normal
- Jumlah Murid tidak normal dalam satu Rombel
Semoga informasi ini dapat membatu Operator Sekolah khusunya untuk yang memiliki masalah SKTP dari PTK yang beranda di lingkungan kerjanya di tunda karena masalah-masalah, bahkan sampai digugurkan.